
Terakhir Diperbarui 10 Mei 2026 | Waktu baca: 30 menit
Di balik kerapian rumah, hidangan yang hangat, dan anak-anak yang terawat dengan baik, ada jutaan perempuan yang bekerja dalam sunyi. Asisten Rumah Tangga (ART) adalah tulang punggung bagi jutaan keluarga kelas menengah dan atas di Indonesia. Tanpa mereka, roda ekonomi produktif di perkotaan mungkin akan terhambat. Namun, ironisnya, kelompok pekerja yang mayoritas adalah perempuan ini justru menjadi salah satu kelompok yang paling rentan secara hukum.
Bekerja di ruang domestik sering kali membuat ART dianggap bukan sebagai "pekerja formal", melainkan "pembantu" yang statusnya berada di wilayah abu-abu antara relasi kerja dan kekeluargaan. Ketidakjelasan status ini berujung pada kerentanan terhadap eksploitasi, kekerasan, hingga ketiadaan jaminan sosial.
1. Memahami Status Hukum ART dalam Peraturan Saat Ini
Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang setingkat UU yang secara spesifik mengatur tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
A. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-undang ini merupakan payung besar bagi tenaga kerja di Indonesia. Namun, UU ini lebih banyak mengatur sektor formal. Definisi "Pekerja" dalam UU ini sering kali diinterpretasikan sebagai mereka yang bekerja pada perusahaan atau badan hukum, sehingga posisi ART yang bekerja pada individu/perseorangan sering kali luput dari perlindungan yang komprehensif.
B. Permenaker No. 2 Tahun 2015
Saat ini, acuan hukum utama yang mengatur ART adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Peraturan ini mencakup:
- Kewajiban adanya perjanjian kerja (baik lisan maupun tertulis).
- Hak untuk mendapatkan upah, waktu istirahat, dan jaminan sosial.
- Tata cara perekrutan melalui lembaga penyalur (LPPRT).
Namun, sebagai peraturan setingkat menteri, daya ikat dan sanksinya dianggap masih sangat lemah dibandingkan dengan undang-undang.
2. Mengapa Ini Menjadi Isu Gender?
Menurut data dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), sekitar 80% hingga 90% pekerja domestik di Indonesia adalah perempuan. Hal ini menjadikan isu perlindungan hukum ART sebagai isu gender yang sangat kental.
- Feminisasi Pekerjaan Domestik: Adanya konstruksi sosial bahwa mengurus rumah adalah "tugas alami" perempuan membuat pekerjaan ini sering dihargai rendah secara ekonomi.
- Kerentanan terhadap Kekerasan Seksual: Bekerja di ruang privat yang tertutup membuat ART perempuan memiliki risiko tinggi mengalami pelecehan dan kekerasan seksual tanpa adanya saksi atau pengawasan.
- Beban Ganda: Banyak ART perempuan adalah ibu yang juga harus menitipkan anak-anak mereka di kampung halaman demi mencari nafkah, menciptakan kerentanan sosial yang berlapis.
3. Urgensi Pengesahan RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga)
Sudah lebih dari 20 tahun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) diperjuangkan oleh para aktivis dan organisasi pekerja. Mengapa RUU ini sangat penting?
- Pengakuan sebagai Pekerja: RUU ini akan menghapus stigma "pembantu" dan mengakui mereka sebagai pekerja yang sah dengan hak-hak yang dilindungi negara.
- Standar Kerja yang Jelas: Mengatur jam kerja yang manusiawi, hak libur mingguan, dan batas usia minimum pekerja untuk mencegah eksploitasi anak.
- Sistem Pengawasan: Memberikan mekanisme bagi pemerintah (melalui RT/RW atau kelurahan) untuk memantau kondisi kerja di dalam rumah tanpa melanggar privasi secara berlebihan, guna mencegah kekerasan fisik dan psikis.
4. Hak-Hak Dasar yang Harus Dipenuhi (Perspektif Pemberi Kerja)
Sebagai puan yang bijak dan berdaya, menjadi pemberi kerja yang etis adalah langkah nyata dalam mendukung perlindungan hukum ART. Berikut adalah standar minimum yang harus diterapkan:
| Jenis Hak | Detail Perlindungan |
| Upah Layak | Pemberian upah yang disepakati tepat waktu dan pemberian THR (Tunjangan Hari Raya). |
| Waktu Istirahat | Adanya jam istirahat harian yang cukup dan libur minimal 1 hari dalam seminggu. |
| Jaminan Sosial | Mendaftarkan ART ke dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. |
| Perlakuan Manusiawi | Bebas dari segala bentuk kekerasan verbal, fisik, maupun seksual, serta menyediakan tempat tinggal yang layak. |
5. Standar Internasional: Konvensi ILO 189
Dunia internasional melalui Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) telah mengeluarkan Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga. Konvensi ini menegaskan bahwa pekerja rumah tangga berhak atas perlindungan yang sama dengan pekerja lainnya. Indonesia sering didorong untuk meratifikasi konvensi ini sebagai bentuk komitmen global terhadap hak asasi manusia dan hak perempuan.
Kesimpulan
Perlindungan hukum bagi ART perempuan bukan hanya soal urusan kontrak dan upah. Ini adalah soal kemanusiaan dan martabat. Ruang domestik tidak boleh menjadi zona hitam hukum di mana kekerasan dan eksploitasi bisa bersembunyi di balik kata "kekeluargaan".
Mendukung perlindungan hukum bagi ART berarti mendukung keadilan bagi jutaan perempuan yang telah membantu kita menjaga rumah dan keluarga. Mari kita dorong pengesahan RUU PPRT dan mulai menjadi pemberi kerja yang menghargai hak-hak mereka. Karena esensi dari kemajuan seorang puan adalah ketika ia juga mampu mengangkat derajat puan lainnya yang berada di sekitarnya.
Daftar Pustaka / Referensi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
- International Labour Organization (ILO). (2011). Convention C189 - Domestic Workers Convention.
- JALA PRT (Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga). Laporan Tahunan Kasus Kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga di Indonesia.
- Komnas Perempuan. (2025). Catatan Tahunan: Kekerasan terhadap Perempuan di Sektor Domestik.
- Saraswati, L. G. (2026). Hukum dan Gender: Menakar Perlindungan Pekerja Sektor Informal di Indonesia. Jurnal Esensi Puan Press.
- LBH APIK Jakarta. Panduan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga dan Pemberi Kerja.
0 Komentar
Hai, silakan berekspresi di kolom komentar ini!