
Terakhir Diperbarui 8 Mei 2026 | Waktu baca 35 menit
Dalam narasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kita sering kali terpaku pada luka yang terlihat secara fisik atau teriakan yang terdengar secara verbal. Namun, ada satu bentuk kekerasan yang bekerja dalam sunyi, sangat sistematis, dan sering kali dipoles dengan dalih "demi kebaikan bersama" atau "pengaturan keuangan keluarga." Bentuk kekerasan itu adalah Financial Abuse atau Kekerasan Ekonomi.
Kekerasan ekonomi adalah salah satu cara paling efektif bagi pelaku untuk mengontrol korbannya. Dengan memutus akses terhadap sumber daya keuangan, pelaku memastikan korban tidak memiliki kekuatan, kemandirian, dan yang paling krusial: tidak memiliki biaya untuk pergi meninggalkan hubungan yang beracun tersebut. Artikel ini akan membedah secara komprehensif apa itu financial abuse, bagaimana ia bekerja, hingga langkah-langkah nyata untuk memutus rantainya.
1. Apa Itu Financial Abuse?
Secara sederhana, financial abuse adalah tindakan di mana satu pihak dalam hubungan (biasanya pasangan) menggunakan uang dan aset keuangan untuk mengontrol, memanipulasi, dan mendominasi pihak lain. Hal ini mencakup upaya untuk mencegah korban memperoleh uang, membatasi penggunaan uang yang dimiliki korban, hingga menyalahgunakan aset milik korban untuk keuntungan pribadi pelaku.
Di Indonesia, kesadaran akan isu ini masih cukup rendah karena adanya norma patriarki yang menganggap pria sebagai "pemegang komando" keuangan atau pandangan bahwa istri tidak perlu tahu urusan uang. Padahal, UU PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) di Indonesia secara eksplisit menyebutkan penelantaran rumah tangga dan kekerasan ekonomi sebagai bentuk tindak pidana.
2. Spektrum Taktik: Bagaimana Pelaku Beraksi?
Kekerasan ekonomi tidak terjadi dalam semalam. Ia merayap perlahan dan sering kali dimulai dengan gestur yang tampak suportif. Secara garis besar, taktik ini terbagi menjadi tiga kategori utama:
A. Sabotase Pekerjaan (Employment Sabotage) Pelaku berusaha agar korban tidak memiliki penghasilan sendiri. Caranya bisa sangat beragam:
- Melarang korban bekerja dengan alasan "fokus mengurus anak."
- Sering membuat keributan di malam hari agar korban terlambat atau kelelahan di kantor, sehingga kinerjanya menurun.
- Merusak pakaian kerja atau menyembunyikan kunci kendaraan saat korban hendak berangkat kerja.
- Menghubungi tempat kerja korban secara terus-menerus hingga mengganggu rekan kerja lainnya.
B. Kontrol Terhadap Sumber Daya (Financial Control) Di sini, pelaku bertindak sebagai "bendahara diktator." Ciri-cirinya:
- Mengharuskan semua gaji korban disetor ke rekening pelaku.
- Memberikan "uang jajan" dalam jumlah yang sangat terbatas dan menuntut rincian nota belanja hingga sekecil apa pun.
- Menyembunyikan informasi mengenai jumlah tabungan bersama atau aset keluarga.
- Mengambil keputusan finansial besar (seperti cicilan rumah atau mobil) tanpa berdiskusi, namun menggunakan nama korban sebagai penjamin.
C. Eksploitasi Keuangan (Financial Exploitation) Pelaku secara aktif menghabiskan uang atau merusak kredit korban:
- Memaksa korban mengambil pinjaman online atau kartu kredit untuk gaya hidup pelaku.
- Menolak membayar cicilan bersama sehingga skor kredit korban hancur.
- Menguras tabungan masa depan anak atau dana darurat untuk kepentingan egois pelaku (seperti judi atau hobi mahal).
3. Jebakan "Romantisme" dan Manipulasi Psikologis
Mengapa korban sering kali tidak menyadari bahwa mereka sedang mengalami financial abuse? Pelaku sering menggunakan taktik gaslighting dan manipulasi emosional.
Pelaku mungkin berkata, "Sayang, kamu kan boros, biar aku saja yang simpan uangnya supaya kita bisa beli rumah nanti." Pernyataan ini terdengar penuh kasih dan visioner. Namun, perbedaan antara "manajemen keuangan sehat" dan "kekerasan ekonomi" terletak pada Persetujuan (Consent) dan Transparansi.
Dalam manajemen keuangan yang sehat, kedua belah pihak tahu berapa uang yang masuk dan keluar, serta memiliki akses yang sama terhadap informasi tersebut. Dalam financial abuse, informasi adalah senjata yang hanya dipegang oleh satu orang.
4. Dampak Psikologis dan Fisik yang Mendalam
Korban financial abuse sering kali merasa terjebak dalam "penjara tanpa jeruji." Dampak yang dirasakan meliputi:
- Kehilangan Kepercayaan Diri: Korban merasa tidak mampu mengelola hidupnya sendiri karena selama bertahun-tahun didoktrin bahwa mereka "bodoh dalam urusan uang."
- Isolasi Sosial: Karena tidak punya uang untuk sekadar kopi bersama teman atau ongkos transportasi, korban perlahan menarik diri dari lingkungan sosialnya.
- Depresi dan Kecemasan: Kekhawatiran terus-menerus tentang bagaimana memenuhi kebutuhan esok hari menciptakan stres kronis.
- Ketidakmampuan untuk Pergi: Inilah dampak paling fatal. Banyak wanita bertahan dalam hubungan yang penuh kekerasan fisik karena mereka secara harfiah tidak memiliki uang untuk menyewa tempat tinggal atau memberi makan anak-anak jika mereka pergi.
5. Financial Abuse dalam Konteks Hukum Indonesia (UU PKDRT)
Di Indonesia, payung hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Kekerasan ekonomi di sini dipahami sebagai tindakan yang menyebabkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
6. Cara Mengenali Red Flags (Tanda Bahaya)
Tanyakan pada diri Anda pertanyaan-pertanyaan berikut:
- Apakah pasangan saya marah jika saya bertanya tentang jumlah gajinya atau cicilan yang kami miliki?
- Apakah saya merasa harus meminta izin untuk membeli kebutuhan pokok seperti pembalut atau sabun?
- Apakah pasangan saya pernah sengaja membuat saya gagal dalam wawancara kerja atau promosi jabatan?
- Apakah ada aset atas nama saya yang saya sendiri tidak tahu rimbanya?
- Apakah pasangan saya memaksa saya menandatangani dokumen keuangan yang tidak saya pahami?
Jika jawaban mayoritas adalah "Ya," Anda mungkin sedang berada dalam situasi kekerasan ekonomi.
7. Langkah Strategis Menuju Kemandirian (Safety Planning)
Keluar dari jeratan financial abuse membutuhkan perencanaan yang sangat hati-hati, karena sering kali keamanan fisik Anda juga terancam saat pelaku merasa kehilangan kontrol.
Tahap 1: Pengumpulan Dokumen (Diam-diam) Fotokopi atau foto semua dokumen penting: surat nikah, sertifikat rumah, buku tabungan, akta kelahiran anak, dan kartu keluarga. Simpan di tempat yang aman (seperti cloud storage atau di rumah teman yang sangat dipercaya).
Tahap 2: Membangun "Dana Darurat Rahasia" Mulailah menyisihkan uang sekecil apa pun. Jika Anda tidak bekerja, cobalah mencari penghasilan sampingan kecil yang tidak diketahui pelaku. Jika Anda bekerja, buatlah rekening bank baru tanpa sepengetahuan pelaku dan alihkan sebagian kecil gaji ke sana jika memungkinkan.
Tahap 3: Perbaiki Skor Kredit Cek apakah ada pinjaman atas nama Anda. Jika ada, mulailah berdiskusi dengan pihak bank (tanpa membawa pasangan) untuk menjelaskan situasi Anda. Beberapa bank memiliki kebijakan khusus untuk korban kekerasan.
Tahap 4: Jaringan Dukungan Hubungi lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus pada isu perempuan, seperti Komnas Perempuan atau LBH APIK. Mereka memiliki konselor dan pengacara yang paham betul bagaimana menangani kasus kekerasan ekonomi.
8. Pemulihan Pasca-Kekerasan: Membangun Kembali Literasi Finansial
Setelah berhasil keluar, tantangan berikutnya adalah mengatasi trauma finansial. Banyak penyintas merasa takut memegang uang atau merasa bersalah saat berbelanja.
- Belajar Mengelola Anggaran: Mulailah dari hal kecil. Buat catatan pengeluaran harian. Keberhasilan mengelola uang Rp50.000 secara mandiri adalah kemenangan besar.
- Edukasi Diri: Bacalah buku tentang literasi keuangan dasar. Pahami perbedaan antara aset dan liabilitas.
- Konseling Psikologis: Luka dari financial abuse sering kali meninggalkan rasa rendah diri yang dalam. Terapi dapat membantu Anda membangun kembali rasa percaya diri bahwa Anda adalah subjek yang berdaya atas hidup dan uang Anda.
9. Peran Masyarakat dan Negara
Kita tidak bisa membiarkan beban ini hanya dipikul oleh korban. Masyarakat perlu berhenti menormalisasi tindakan pasangan yang membatasi akses keuangan istrinya. Negara juga perlu memperkuat implementasi UU PKDRT agar aparat penegak hukum lebih peka terhadap bukti-bukti kekerasan ekonomi, bukan hanya bukti fisik.
Kesimpulan
Uang adalah alat pertukaran, namun di tangan yang salah, ia menjadi alat penindasan. Bagi setiap Puan yang saat ini merasa dompetnya dikunci dan suaranya dibungkam oleh kontrol ekonomi pasangan: Anda tidak sendirian, dan ini bukan salah Anda.
Kemandirian finansial bukan soal menjadi kaya raya, melainkan soal memiliki pilihan. Memiliki pilihan untuk makan apa hari ini, pilihan untuk menyekolahkan anak di mana, dan yang paling penting, pilihan untuk tetap tinggal atau pergi demi martabat dan keselamatan diri. Esensi dari kekuatan seorang Puan adalah saat ia mampu memegang kendali atas nasibnya sendiri, termasuk atas setiap keping rupiah yang ia miliki.
Daftar Pustaka & Referensi
- Adams, A. E., Sullivan, C. M., Bybee, D., & Greeson, M. R. (2008). Development of the Scale of Economic Abuse. Violence Against Women Journal.
- Antai, D. (2011). Controlling Behavior, Power Relations within Intimate Relationships and Intimate Partner Physical and Sexual Violence against Women in Nigeria. BMC Public Health.
- Komnas Perempuan. (2025). Laporan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan: Dimensi Ekonomi yang Terlupakan. Jakarta.
- Postmus, J. L., et al. (2012). Understanding Financial Abuse Among Survivors of Domestic Violence. Journal of Interpersonal Violence.
- Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Lembaran Negara RI.
- Sanders, C. K. (2015). Economic Abuse in the Lives of Women Abused by an Intimate Partner: A Qualitative Study. Social Work Journal.
- The Allstate Foundation. (2023). The Silent Prison: Financial Abuse and its Impact on Domestic Violence Survivors.
- Yayasan Pulih. (2024). Modul Pelatihan Pemberdayaan Ekonomi bagi Penyintas KDRT. Jakarta.
0 Komentar
Hai, silakan berekspresi di kolom komentar ini!